A. Persyaratan Administratif

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

  2. Pas foto terbaru

  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

  4. Curriculum Vitae (CV)

  5. Portofolio / surat pengalaman kerja di bidang mengemudi kendaraan berat atau pelatihan mengemudi

  6. Mengisi dan menandatangani Formulir APL-01 dan APL-02

B. Persyaratan Teknis & Khusus SIM B2

  1. Memiliki SIM B2 yang masih aktif
    → Dibuktikan dengan menunjukkan SIM B2 asli pada saat pendaftaran dan asesmen

  2. Tidak buta warna
    → Dibuktikan dengan surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan berwenang

  3. Ketajaman penglihatan minimal 0,7 (70%)
    → Dengan atau tanpa alat bantu (kacamata/lensa kontak), dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan mata

  4. Mampu mengoperasikan kendaraan Golongan SIM B2 secara aman dan profesional, meliputi:

  • Kendaraan berat dengan gandengan atau tempelan

  • Teknik manuver kendaraan panjang

  • Penguasaan blind spot dan radius putar

  • Penerapan defensive driving kendaraan berat


C. Persyaratan Kesehatan Umum

  1. Sehat jasmani dan rohani

  2. Tidak memiliki gangguan kesehatan yang berpotensi membahayakan keselamatan berkendara dan proses pelatihan


🔄 TAHAPAN UJI KOMPETENSI (Ringkas)

  1. Pendaftaran & pengumpulan dokumen

  2. Verifikasi administrasi oleh LSP

  3. Asesmen/uji kompetensi oleh Asesor BNSP, meliputi:

    • Uji pengetahuan

    • Wawancara kompetensi

    • Observasi praktik instruktur mengemudi kendaraan SIM B2

  4. Keputusan Kompeten / Belum Kompeten

  5. Penerbitan Sertifikat Kompetensi BNSP (bagi peserta kompeten)


📌 CATATAN PENTING

Kepemilikan SIM B2 aktif, kondisi penglihatan minimal 0,7, serta tidak buta warna merupakan syarat mutlak untuk menjamin keselamatan, profesionalisme, dan kualitas instruktur pengemudi kendaraan berat.

      Nama Skema

:

: Instruktur Mengemudi SIM B II 

 

  Rincian Unit Kompetensi

No

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

N.78SPS02.011.1

Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi Kerja

2

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

3

N.78SPS02.035.1

MenerapkanKeamanan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja

4

N.78SPS02.061.1

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

5

P.85IPM00.001.1

Mengidentifikasi aturan-aturan berlalu lintas

6

P.85IPM00.002.1

Mengemudikan Kendaraan Bermotor sesuai golongan

SIM

7

P.85IPM00.003.1

Melaksanakan pelatihan kelas teori

8

P.85IPM00.004.1

Melaksanakan pelatihan praktik Simulator Mengemudi

9

P.85IPM00.005.1

Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di lapangan praktik sesuai golongan SIM

10

P.85IPM00.006.1

Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di jalan sesuai golongan SIM

11

P.85IPM00.007.1

Memberikan bimbingan persiapan ujian SIM sesuai golongan SIM

12

P.85IPM00.008.1

Menerapkan standar pelayanan pendidik pelatihan mengemudi

13

P.85IPM00.009.1

Menerapkan penanganan kondisi darurat saat pembelajaran

14

H.494250.016.01

Mengemudi Antisipatif (Defensive Diriving) Mobil    Angkutan Orang

15

H.494250.022.01

Menerapkan Prosedur Pelayanan Angkutan Massal dengan Bus Gandeng

16

H.494250.023.01

Menerapkan Prosedur Pelayanan Angkutan Massal dengan Bus Tingkat

17

H.494250.024.01

Menerapkan Prosedur Penyelenggaraan Pengangkutan Barang Peti Kemas

18

H.494250.025.01

Menerapkan Prosedur Penyelenggaraan Pengangkutan Barang Khusus

19

H.494250.026.01

Menerapkan Prosedur Penyelenggaraan Pengangkutan Alat Berat

20

H.494250.026.01

Menerapkan Prosedur Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

21

  H.494250.028.01

Menerapkan Etika Mengemudi

22

  N.78SPS02.064.1

Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)

23

  N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

24

  N.78SPS02.044.1

Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja