Instruktur Pengemudi Golongan SIM B1

A. Persyaratan Administratif

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Pas foto terbaru
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Surat pengalaman kerja / portofolio di bidang mengemudi atau pelatihan mengemudi (jika ada)
  • Mengisi dan menandatangani Formulir APL-01 & APL-02
  • Surat pernyataan keaslian dan kebenaran dokumen

B. Persyaratan Teknis & Khusus SIM B1

  • Memiliki SIM B1 yang masih aktif, dibuktikan dengan menunjukkan SIM B1 asli pada saat asesmen

  • Tidak buta warna, dibuktikan dengan:

    • Surat keterangan dokter / hasil tes kesehatan mata

  • Ketajaman penglihatan minimal 0,7 (70%), dengan atau tanpa alat bantu (kacamata/lensa kontak), dibuktikan melalui:

  • Surat keterangan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang berwenang

C. Persyaratan Kesehatan Umum

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Tidak memiliki gangguan kesehatan yang dapat membahayakan keselamatan berkendara dan proses pelatihan

🔄 TAHAPAN UJI KOMPETENSI

Instruktur Pengemudi Golongan SIM B1

1️⃣ Pendaftaran

  • Calon peserta mendaftar melalui LSP IPI

  • Mengunggah dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan

2️⃣ Verifikasi Administrasi

  • LSP melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen

  • Peserta yang lolos verifikasi dinyatakan memenuhi syarat mengikuti asesmen

3️⃣ Pelaksanaan Asesmen / Uji Kompetensi

Dilakukan oleh Asesor Kompetensi berlisensi BNSP, meliputi:

  • Uji pengetahuan (teori)

  • Wawancara kompetensi

  • Observasi praktik instruktur mengemudi kendaraan golongan SIM B1

  • Penilaian sikap kerja, keselamatan, dan metode pengajaran

4️⃣ Keputusan Asesmen

  • Kompeten (K) → Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh BNSP melalui LSP IPI

  • Belum Kompeten (BK) → Peserta dapat mengikuti pembinaan dan uji ulang

5️⃣ Penerbitan Sertifikat

  • Sertifikat Kompetensi Instruktur Pengemudi Golongan SIM B1 (biasanya paling lama terbit 1 bulan) namun LSP  akan menerbitkan Surat Keterangan Sementara yang menyatakan peserta Kompeten atau Tidak Kompeten.

  • Berlaku sesuai ketentuan BNSP ( 3 tahun)

Rincian Unit Kompetensi Instruktur SIM Golongan B1

 

Rincian Unit Kompetensi

No

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

  1.  

N.78SPS02.011.1 

Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi Kerja 

  1.  

N.78SPS02.019.2 

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja 

  1.  

N.78SPS02.035.1

MenerapkanKeamanan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja

  1.  

N.78SPS02.061.1

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja 

  1.  

P.85IPM00.001.1 

Mengidentifikasi aturan-aturan berlalu lintas 

  1.  

P.85IPM00.002.1 

Mengemudikan Kendaraan Bermotor sesuai golongan 

SIM

  1.  

P.85IPM00.003.1 

Melaksanakan pelatihan kelas teori 

  1.  

P.85IPM00.004.1 

Melaksanakan pelatihan praktik Simulator Mengemudi

  1.  

P.85IPM00.005.1 

Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di lapangan praktik sesuai golongan SIM 

  1.  

P.85IPM00.006.1 

Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di jalan sesuai golongan SIM 

  1.  

P.85IPM00.007.1 

Memberikan bimbingan persiapan ujian SIM sesuai golongan SIM 

  1.  

P.85IPM00.008.1 

Menerapkan standar pelayanan pendidik pelatihan mengemudi

  1.  

P.85IPM00.009.1 

Menerapkan penanganan kondisi darurat saat pembelajaran 

  1.  

H.494250.016.01 

Mengemudi Antisipatif (Defensive Diriving) Mobil    Angkutan Orang 

  1.  

H.494250.021.01 

Menerapkan Prosedur Pelayanan Angkutan Bus AKAP/AKDP 

  1.  

H.494250.030.01 

Menerapkan Prosedur Pelayanan Angkutan Pariwisata

  1.  

H.494250.024.01

Menerapkan Prosedur Penyelenggaraan Pengangkutan Barang Peti Kemas 

  1.  

H.494250.025.01

Menerapkan Prosedur Penyelenggaraan Pengangkutan Barang Khusus 

  1.  

  H.494250.028.01 

Menerapkan Etika Mengemudi

  1.  

  N.78SPS02.064.1

Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) 

  1.  

  N.78SPS02.075.1 

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

  1.  

  N.78SPS02.044.1 

Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja