📝 SYARAT MENGIKUTI UJI KOMPETENSI
Instruktur Pengemudi Golongan SIM D (Penyandang Disabilitas)
A. Persyaratan Administratif
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Pas foto terbaru
-
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
-
Curriculum Vitae (CV)
-
Portofolio / surat pengalaman mengemudi atau melatih pengemudi disabilitas (jika ada)
-
Mengisi dan menandatangani Formulir APL-01 dan APL-02
-
Surat pernyataan keaslian dokumen
B. Persyaratan Teknis & Khusus SIM D
Memiliki SIM A atau C yang masih aktif
→ Dibuktikan dengan menunjukkan SIM asli pada saat pendaftaran dan asesmenTidak buta warna (untuk peserta yang disyaratkan kemampuan visual)
→ Dibuktikan dengan surat keterangan hasil tes kesehatan mata, menyesuaikan jenis disabilitasKetajaman penglihatan sesuai rekomendasi medis
→ Dibuktikan dengan surat keterangan dokter, disesuaikan dengan kondisi disabilitas pesertaMampu mengoperasikan kendaraan sesuai peruntukan SIM D secara aman, termasuk:
Kendaraan yang telah dimodifikasi (bila diperlukan)
Penggunaan alat bantu berkendara
Penyesuaian teknik mengemudi bagi penyandang disabilitas
Memahami teknik keselamatan berkendara dan metode pelatihan inklusif, meliputi:
Defensive driving/riding untuk pengemudi disabilitas
Komunikasi dan pendekatan instruksional yang aman dan empatik
Penerapan etika dan keselamatan lalu lintas
C. Persyaratan Kesehatan Umum
Sehat jasmani dan rohani sesuai kondisi disabilitas
Tidak memiliki gangguan kesehatan tambahan yang dapat membahayakan keselamatan berkendara dan proses pelatihan
🔄 TAHAPAN UJI KOMPETENSI (Ringkas)
Pendaftaran & pengumpulan dokumen
Verifikasi administrasi oleh LSP
Asesmen/uji kompetensi oleh Asesor BNSP, meliputi:
Uji pengetahuan
Wawancara kompetensi
Observasi praktik instruktur mengemudi sesuai klasifikasi SIM D
Keputusan Kompeten / Belum Kompeten
Penerbitan Sertifikat Kompetensi BNSP (bagi peserta kompeten)
📌 CATATAN PENTING
Persyaratan teknis dan kesehatan pada SIM D bersifat adaptif dan inklusif, disesuaikan dengan jenis dan tingkat disabilitas, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kompetensi instruktur.
     Nama Skema | : | :   Instruktur Pengemudi Golongan SIM D |
Â
Rincian Unit Kompetensi
No | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. Â | N.78SPS02.011.1 Â | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi Kerja |
2. | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
3. | N.78SPS02.035.1 | MenerapkanKeamanan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
4. | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
5 | M.74JBI01.008.1 | Â Mengidentifikasi Latar Belakang Klien |
6. | P.85IPM00.001.1 | Mengidentifikasi aturan-aturan berlalu lintas |
7. | P.85IPM00.002.1 | Mengemudikan Kendaraan Bermotor sesuai golongan SIM |
8. | P.85IPM00.003.1 | Melaksanakan pelatihan kelas teori |
9. | P.85IPM00.004.1 | Melaksanakan pelatihan praktik Simulator Mengemudi |
10. | P.85IPM00.005.1 Â | Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di lapangan praktik sesuai golongan SIM |
11 | P.85IPM00.006.1 Â | Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di jalan sesuai golongan SIM |
12. | P.85IPM00.007.1 Â | Memberikan bimbingan persiapan ujian SIM sesuai golongan SIM |
13. | P.85IPM00.008.1 Â | Menerapkan standar pelayanan pendidik pelatihan mengemudi |
14. | P.85IPM00.009.1 | Menerapkan penanganan kondisi darurat saat pembelajaran |
15 | Â N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
16. | Â N.78SPS02.044.1 | Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja |
17. | Â N.78SPS02.064.1 | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Â Â Â Â Â Â Â |
Â

