A. Persyaratan Administratif
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Pas foto terbaru
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
Curriculum Vitae (CV)
Portofolio / surat pengalaman kerja di bidang mengemudi kendaraan berat atau pelatihan mengemudi
Mengisi dan menandatangani Formulir APL-01 dan APL-02
B. Persyaratan Teknis & Khusus SIM B2
Memiliki SIM B2 yang masih aktif
→ Dibuktikan dengan menunjukkan SIM B2 asli pada saat pendaftaran dan asesmenTidak buta warna
→ Dibuktikan dengan surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan berwenangKetajaman penglihatan minimal 0,7 (70%)
→ Dengan atau tanpa alat bantu (kacamata/lensa kontak), dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan mataMampu mengoperasikan kendaraan Golongan SIM B2 secara aman dan profesional, meliputi:
Kendaraan berat dengan gandengan atau tempelan
Teknik manuver kendaraan panjang
Penguasaan blind spot dan radius putar
Penerapan defensive driving kendaraan berat
C. Persyaratan Kesehatan Umum
Sehat jasmani dan rohani
Tidak memiliki gangguan kesehatan yang berpotensi membahayakan keselamatan berkendara dan proses pelatihan
🔄 TAHAPAN UJI KOMPETENSI (Ringkas)
Pendaftaran & pengumpulan dokumen
Verifikasi administrasi oleh LSP
Asesmen/uji kompetensi oleh Asesor BNSP, meliputi:
Uji pengetahuan
Wawancara kompetensi
Observasi praktik instruktur mengemudi kendaraan SIM B2
Keputusan Kompeten / Belum Kompeten
Penerbitan Sertifikat Kompetensi BNSP (bagi peserta kompeten)
📌 CATATAN PENTING
Kepemilikan SIM B2 aktif, kondisi penglihatan minimal 0,7, serta tidak buta warna merupakan syarat mutlak untuk menjamin keselamatan, profesionalisme, dan kualitas instruktur pengemudi kendaraan berat.
|
Nama Skema |
: |
: Instruktur Mengemudi SIM B II |
Rincian Unit Kompetensi
|
No |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|
1 |
N.78SPS02.011.1 |
Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi Kerja |
|
2 |
N.78SPS02.019.2 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
|
3 |
N.78SPS02.035.1 |
MenerapkanKeamanan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
|
4 |
N.78SPS02.061.1 |
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
|
5 |
P.85IPM00.001.1 |
Mengidentifikasi aturan-aturan berlalu lintas |
|
6 |
P.85IPM00.002.1 |
Mengemudikan Kendaraan Bermotor sesuai golongan SIM |
|
7 |
P.85IPM00.003.1 |
Melaksanakan pelatihan kelas teori |
|
8 |
P.85IPM00.004.1 |
Melaksanakan pelatihan praktik Simulator Mengemudi |
|
9 |
P.85IPM00.005.1 |
Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di lapangan praktik sesuai golongan SIM |
|
10 |
P.85IPM00.006.1 |
Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di jalan sesuai golongan SIM |
|
11 |
P.85IPM00.007.1 |
Memberikan bimbingan persiapan ujian SIM sesuai golongan SIM |
|
12 |
P.85IPM00.008.1 |
Menerapkan standar pelayanan pendidik pelatihan mengemudi |
|
13 |
P.85IPM00.009.1 |
Menerapkan penanganan kondisi darurat saat pembelajaran |
|
14 |
H.494250.016.01 |
Mengemudi Antisipatif (Defensive Diriving) Mobil Angkutan Orang |
|
15 |
H.494250.022.01 |
Menerapkan Prosedur Pelayanan Angkutan Massal dengan Bus Gandeng |
|
16 |
H.494250.023.01 |
Menerapkan Prosedur Pelayanan Angkutan Massal dengan Bus Tingkat |
|
17 |
H.494250.024.01 |
Menerapkan Prosedur Penyelenggaraan Pengangkutan Barang Peti Kemas |
|
18 |
H.494250.025.01 |
Menerapkan Prosedur Penyelenggaraan Pengangkutan Barang Khusus |
|
19 |
H.494250.026.01 |
Menerapkan Prosedur Penyelenggaraan Pengangkutan Alat Berat |
|
20 |
H.494250.026.01 |
Menerapkan Prosedur Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
|
21 |
H.494250.028.01 |
Menerapkan Etika Mengemudi |
|
22 |
N.78SPS02.064.1 |
Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) |
|
23 |
N.78SPS02.075.1 |
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
|
24 |
N.78SPS02.044.1 |
Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja |

