📝 SYARAT MENGIKUTI UJI KOMPETENSI

Instruktur Pengemudi Golongan SIM D (Penyandang Disabilitas)

A. Persyaratan Administratif

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

  2. Pas foto terbaru

  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

  4. Curriculum Vitae (CV)

  5. Portofolio / surat pengalaman mengemudi atau melatih pengemudi disabilitas (jika ada)

  6. Mengisi dan menandatangani Formulir APL-01 dan APL-02

  7. Surat pernyataan keaslian dokumen

B. Persyaratan Teknis & Khusus SIM D

  1. Memiliki SIM A atau C yang masih aktif
    → Dibuktikan dengan menunjukkan SIM asli pada saat pendaftaran dan asesmen

  2. Tidak buta warna (untuk peserta yang disyaratkan kemampuan visual)
    → Dibuktikan dengan surat keterangan hasil tes kesehatan mata, menyesuaikan jenis disabilitas

  3. Ketajaman penglihatan sesuai rekomendasi medis
    → Dibuktikan dengan surat keterangan dokter, disesuaikan dengan kondisi disabilitas peserta

  4. Mampu mengoperasikan kendaraan sesuai peruntukan SIM D secara aman, termasuk:

  • Kendaraan yang telah dimodifikasi (bila diperlukan)

  • Penggunaan alat bantu berkendara

  • Penyesuaian teknik mengemudi bagi penyandang disabilitas

  1. Memahami teknik keselamatan berkendara dan metode pelatihan inklusif, meliputi:

  • Defensive driving/riding untuk pengemudi disabilitas

  • Komunikasi dan pendekatan instruksional yang aman dan empatik

  • Penerapan etika dan keselamatan lalu lintas


C. Persyaratan Kesehatan Umum

  1. Sehat jasmani dan rohani sesuai kondisi disabilitas

  2. Tidak memiliki gangguan kesehatan tambahan yang dapat membahayakan keselamatan berkendara dan proses pelatihan


🔄 TAHAPAN UJI KOMPETENSI (Ringkas)

  1. Pendaftaran & pengumpulan dokumen

  2. Verifikasi administrasi oleh LSP

  3. Asesmen/uji kompetensi oleh Asesor BNSP, meliputi:

    • Uji pengetahuan

    • Wawancara kompetensi

    • Observasi praktik instruktur mengemudi sesuai klasifikasi SIM D

  4. Keputusan Kompeten / Belum Kompeten

  5. Penerbitan Sertifikat Kompetensi BNSP (bagi peserta kompeten)


📌 CATATAN PENTING

Persyaratan teknis dan kesehatan pada SIM D bersifat adaptif dan inklusif, disesuaikan dengan jenis dan tingkat disabilitas, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kompetensi instruktur.

      Nama Skema

:

:   Instruktur Pengemudi Golongan SIM D 

 

Rincian Unit Kompetensi

No

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1.  

N.78SPS02.011.1

 

Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi Kerja

2.

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

3.

N.78SPS02.035.1

MenerapkanKeamanan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja

4.

N.78SPS02.061.1

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

5

M.74JBI01.008.1

 Mengidentifikasi Latar Belakang Klien

6.

P.85IPM00.001.1

Mengidentifikasi aturan-aturan berlalu lintas

7.

P.85IPM00.002.1

Mengemudikan Kendaraan Bermotor sesuai golongan

SIM

8.

P.85IPM00.003.1

Melaksanakan pelatihan kelas teori

9.

P.85IPM00.004.1

Melaksanakan pelatihan praktik Simulator Mengemudi

10.

P.85IPM00.005.1

 

Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di lapangan praktik sesuai golongan SIM

11

P.85IPM00.006.1

 

Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di jalan sesuai golongan SIM

12.

P.85IPM00.007.1

 

Memberikan bimbingan persiapan ujian SIM sesuai golongan SIM

13.

P.85IPM00.008.1

 

Menerapkan standar pelayanan pendidik pelatihan mengemudi

14.

P.85IPM00.009.1

Menerapkan penanganan kondisi darurat saat pembelajaran

15

  N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

16.

  N.78SPS02.044.1

Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja

17.

 N.78SPS02.064.1

Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)        

Â