SYARAT MENGIKUTI UJI KOMPETENSI
Instruktur Pengemudi Golongan SIM C (Sepeda Motor)
A. Persyaratan Administratif
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto terbaru
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Curriculum Vitae (CV)
- Portofolio / surat pengalaman mengemudi atau melatih sepeda motor (jika ada)
- Mengisi dan menandatangani Formulir APL-01 dan APL-02
- Surat pernyataan keaslian dokumen
B. Persyaratan Teknis & Khusus SIM C
Memiliki SIM C yang masih aktif
→ Dibuktikan dengan menunjukkan SIM C asli pada saat pendaftaran dan asesmenTidak buta warna
→ Dibuktikan dengan surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang berwenangKetajaman penglihatan minimal 0,7 (70%)
→ Dengan atau tanpa alat bantu (kacamata/lensa kontak), dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan mataMampu mengoperasikan sepeda motor secara aman dan benar, meliputi:
Teknik dasar dan lanjutan berkendara sepeda motor
Keseimbangan, pengereman, dan manuver
Antisipasi bahaya dan defensive riding
Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas
Mampu menggunakan dan mengajarkan perlengkapan keselamatan berkendara, antara lain:
Helm standar SNI
Jaket pelindung, sarung tangan, dan sepatu
Etika berkendara di jalan raya
C. Persyaratan Kesehatan Umum
Sehat jasmani dan rohani
Tidak memiliki gangguan kesehatan yang dapat membahayakan keselamatan berkendara dan proses pelatihan
🔄 TAHAPAN UJI KOMPETENSI (Ringkas)
Pendaftaran & pengumpulan dokumen
Verifikasi administrasi oleh LSP
Asesmen/uji kompetensi oleh Asesor BNSP, meliputi:
Uji pengetahuan
Wawancara kompetensi
Observasi praktik instruktur mengemudi sepeda motor
Keputusan Kompeten / Belum Kompeten
Penerbitan Sertifikat Kompetensi BNSP (bagi peserta kompeten)
Nama Skema | : |
: Instruktur Pengemudi Motor SIM C |
Rincian Unit Kompetensi
No | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. | N.78SPS02.011.1
| Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi Kerja |
2. | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
3. | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keamanan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
4. | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
5. | P.85IPM00.001.1 | Mengidentifikasi aturan-aturan berlalu lintas |
6. | P.85IPM00.002.1 | Mengemudikan Kendaraan Bermotor sesuai golongan SIM |
7. | P.85IPM00.003.1 | Melaksanakan pelatihan kelas teori |
8. | P.85IPM00.004.1 | Melaksanakan pelatihan praktik Simulator Mengemudi |
9. | P.85IPM00.005.1
| Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di lapangan praktik sesuai golongan SIM |
10 | P.85IPM00.006.1
| Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di jalan sesuai golongan SIM |
11. | P.85IPM00.007.1
| Memberikan bimbingan persiapan ujian SIM sesuai golongan SIM |
12. | P.85IPM00.008.1
| Menerapkan standar pelayanan pendidik pelatihan mengemudi |
13. | P.85IPM00.009.1 | Menerapkan penanganan kondisi darurat saat pembelajaran |
14 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
15. | N.78SPS02.044.1 | Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja |
16. | N.78SPS02.064.1 | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) |

