SYARAT MENGIKUTI UJI KOMPETENSI

Instruktur Pengemudi Golongan SIM C (Sepeda Motor)

A. Persyaratan Administratif

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Pas foto terbaru
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  4. Curriculum Vitae (CV)
  5. Portofolio / surat pengalaman mengemudi atau melatih sepeda motor (jika ada)
  6. Mengisi dan menandatangani Formulir APL-01 dan APL-02
  7. Surat pernyataan keaslian dokumen

B. Persyaratan Teknis & Khusus SIM C

  1. Memiliki SIM C yang masih aktif
    → Dibuktikan dengan menunjukkan SIM C asli pada saat pendaftaran dan asesmen

  2. Tidak buta warna
    → Dibuktikan dengan surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang berwenang

  3. Ketajaman penglihatan minimal 0,7 (70%)
    → Dengan atau tanpa alat bantu (kacamata/lensa kontak), dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan mata

  4. Mampu mengoperasikan sepeda motor secara aman dan benar, meliputi:

  • Teknik dasar dan lanjutan berkendara sepeda motor

  • Keseimbangan, pengereman, dan manuver

  • Antisipasi bahaya dan defensive riding

  • Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas

  1. Mampu menggunakan dan mengajarkan perlengkapan keselamatan berkendara, antara lain:

  • Helm standar SNI

  • Jaket pelindung, sarung tangan, dan sepatu

  • Etika berkendara di jalan raya


C. Persyaratan Kesehatan Umum

  1. Sehat jasmani dan rohani

  2. Tidak memiliki gangguan kesehatan yang dapat membahayakan keselamatan berkendara dan proses pelatihan


🔄 TAHAPAN UJI KOMPETENSI (Ringkas)

  1. Pendaftaran & pengumpulan dokumen

  2. Verifikasi administrasi oleh LSP

  3. Asesmen/uji kompetensi oleh Asesor BNSP, meliputi:

    • Uji pengetahuan

    • Wawancara kompetensi

    • Observasi praktik instruktur mengemudi sepeda motor

  4. Keputusan Kompeten / Belum Kompeten

  5. Penerbitan Sertifikat Kompetensi BNSP (bagi peserta kompeten)

 

Nama Skema

:

 

:   Instruktur Pengemudi Motor SIM C

 

Rincian Unit Kompetensi

No

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1.  

N.78SPS02.011.1

 

Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi Kerja

2.

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

3.

N.78SPS02.035.1

Menerapkan Keamanan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja

4.

N.78SPS02.061.1

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

5.

P.85IPM00.001.1

Mengidentifikasi aturan-aturan berlalu lintas

6.

P.85IPM00.002.1

Mengemudikan Kendaraan Bermotor sesuai golongan

SIM

7.

P.85IPM00.003.1

Melaksanakan pelatihan kelas teori

8.

P.85IPM00.004.1

Melaksanakan pelatihan praktik Simulator Mengemudi

9.

P.85IPM00.005.1

 

Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di lapangan praktik sesuai golongan SIM

10

P.85IPM00.006.1

 

Melaksanakan pemanduan pelatihan praktik mengemudi di jalan sesuai golongan SIM

11.

P.85IPM00.007.1

 

Memberikan bimbingan persiapan ujian SIM sesuai golongan SIM

12.

P.85IPM00.008.1

 

Menerapkan standar pelayanan pendidik pelatihan mengemudi

13.

P.85IPM00.009.1

Menerapkan penanganan kondisi darurat saat pembelajaran

14

  N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

15.

  N.78SPS02.044.1

Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja

16.

 N.78SPS02.064.1

Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)