Proses Sertifikasi

Proses Sertifikasi BNSP

Proses mendapatkan sertifikasi BNSP diawali dengan pendaftaran melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai bidang kompetensi. Setelah dokumen diverifikasi, peserta mengikuti asesmen atau uji kompetensi yang dilakukan oleh asesor berlisensi BNSP. Hasil asesmen menentukan apakah peserta dinyatakan Kompeten atau Belum Kompeten. Jika dinyatakan Kompeten, maka LSP mengajukan ke BNSP untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi yang berlaku selama 3 tahun. Sertifikat ini menjadi bukti resmi pengakuan keahlian seseorang secara nasional.

Beautiful Landing Page with Elements

 

 Proses Mendapatkan Sertifikasi BNSP

  1. Pendaftaran / Permohonan

    • Peserta memilih LSP yang sesuai bidang kompetensinya.

    • Mengisi formulir aplikasi (APL-01).

    • Melampirkan dokumen pendukung (KTP, ijazah, pengalaman kerja, sertifikat pelatihan bila ada).

  1. Verifikasi Administrasi

    • LSP memeriksa kelengkapan dokumen.

    • Jika memenuhi syarat → lanjut ke asesmen.

    • Jika belum lengkap → dikembalikan untuk dilengkapi.

  1. Asesmen / Uji Kompetensi

    • Dilakukan oleh Asesor Kompetensi yang lisensinya dari BNSP.

    • Metode: wawancara, observasi praktik, studi kasus, atau portofolio.

    • Tujuan: menilai kompeten / belum kompeten sesuai SKKNI atau standar lain.

  1. Keputusan Asesmen

    • Jika Kompeten (K) → direkomendasikan mendapatkan sertifikat.

    • Jika Belum Kompeten (BK) → peserta bisa mengikuti pelatihan tambahan lalu uji ulang.

  1. Penerbitan Sertifikat

    • LSP melaporkan hasil asesmen ke BNSP.

    • BNSP menerbitkan Sertifikat Kompetensi dengan logo Garuda BNSP.

    • Sertifikat berlaku 3 tahun (dapat diperpanjang melalui re-sertifikasi).

📌 Alur singkat:
Daftar → Verifikasi → Asesmen/Uji Kompetensi → Keputusan → Sertifikat