LSP IPI

Lembaga Sertifikasi Profesi
Instruktur & Pengemudi Indonesia

Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Pengemudi Indonesia (LSP IPI) dibentuk untuk menjamin terselenggaranya sertifikasi kompetensi bagi instruktur dan pengemudi sesuai standar nasional maupun internasional.

Joel D. Mastana Co Founder LSP IPI

Sebagai bagian dari Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Pengemudi Indonesia (LSP IPI), saya mengajak Anda—para instruktur dan pengemudi profesional—untuk bergabung bersama kami.

WIjaya Kusuma Subroto SH MM CSEP Founder LSP IPI

Mari bersama-sama kita wujudkan instruktur dan pengemudi Indonesia yang kompeten, profesional, dan berdaya saing global. Bergabunglah dengan LSP IPI, karena kompetensi Anda adalah masa depan keselamatan lalu lintas Indonesia.

AKBP (P) Muhar Lamadi SH MM Ketua PIPPI

Melalui LSP IPI, kita tidak hanya memperoleh sertifikasi kompetensi resmi BNSP, tetapi juga membangun profesionalisme, keselamatan, dan integritas dalam dunia transportasi.

Alfina Mukamar Pengurus LSP IPI

Melalui LSP IPI, kita tidak hanya memperoleh sertifikasi kompetensi resmi BNSP, tetapi juga membangun profesionalisme, keselamatan, dan integritas dalam dunia transportasi.

Ati Hermawati SE MM Pengurus LSP IPI

Bersama LSP IPI, mari kita: Tingkatkan kompetensi instruktur dan pengemudi sesuai standar nasional. Wujudkan keselamatan lalu lintas yang lebih baik. Siapkan tenaga kerja transportasi yang unggul dan berdaya saing global. Ayo bergabung dengan LSP IPI—karena profesi kita layak mendapatkan pengakuan dan standar tertinggi.

SKKNI 269 Pengemudi Truk Barang Berbahaya 

Instruktur Pengemudi Bersertifikasi

LSP IPI (Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Pengemudi Indonesia) adalah lembaga resmi berlisensi BNSP yang bertugas menguji dan mensertifikasi kompetensi instruktur pengemudi di Indonesia, mencakup kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan bermotor lainnya. LSP IPI berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan standar keselamatan berkendara melalui sertifikasi berbasis SKKNI dan regulasi nasional.

Travel

Mari Kompetensi Ditingkatkan

Ayo bergabung dengan LSP IPI—karena profesi kita layak mendapatkan pengakuan dan standar tertinggi.

Lembaga Sertifikasi Profesi IPI

Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Pengemudi Indonesia, yang lebih dikenal dengan LSP IPI, merupakan lembaga independen yang didirikan untuk memastikan kompetensi para instruktur pengemudi diakui secara nasional. LSP ini dibentuk oleh PIPPI (Perkumpulan Instruktur Pengemudi dan Pengemudi Indonesia) dan telah mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga memiliki kewenangan penuh dalam menyelenggarakan uji kompetensi serta sertifikasi profesi.

Keberadaan LSP IPI didasari oleh kebutuhan akan instruktur pengemudi yang tidak hanya terampil dalam mengajar, tetapi juga memiliki standar kompetensi yang jelas, sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 269 untuk profesi pengemudi kendaraan bermotor, serta SKK Khusus Nomor 289 Tahun 2025 untuk Instruktur dan  Pengemudi. 

SKKNI 269. SKKK 02/289. SKKNI 3333

Kami menawarkan berbagai program pelatihan dan sertifikasi berbasis SKKNI & KKNI yang diakui resmi oleh BNSP, mulai dari tingkat dasar hingga lanjutan. Program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan industri transportasi, perusahaan, maupun individu yang ingin meningkatkan keterampilan serta memperoleh pengakuan kompetensi secara nasional.

KKNI Jenjang 2 Pengemudi Keluarga

Menjadi seorang pengemudi keluarga bukan sekadar bisa membawa kendaraan dari satu tempat ke tempat lain. Lebih dari itu, seorang Family Driver harus mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan pelayanan terbaik bagi keluarga yang diantar.

Pengemudi Angkutan B3

Melalui Pelatihan & Sertifikasi KKNI Level 2 – Pengemudi Angkutan B3, peserta akan dipersiapkan untuk menjadi pengemudi yang profesional dan kompeten sesuai standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Program ini mencakup keterampilan mengemudi aman, teknik penanganan darurat, penguasaan regulasi terkait B3, serta manajemen risiko di jalan raya.

Pengemudi Angkutan Bus Antar Kota dan Antar Propinsi

Kini saatnya Anda meningkatkan kualitas diri dengan mengikuti Sertifikasi Kompetensi BNSP berbasis SKKNI 269. Sertifikasi ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa setiap pengemudi bus memiliki keterampilan mengemudi yang aman, disiplin terhadap aturan lalu lintas, tanggap darurat di jalan, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang.

Kegiatan Kami ...